Jumat, 19 Juni 2020

PANDUAN PENYELENGGARAAN PEMBELAJARAN DI MASA PANDEMI COVID-19

Dalam Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Tahun Ajaran dan Tahun Akademik baru di masa Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19) yang dikeluarkan sebagai hasil keputusan bersama 4 menteri.

Keempat menteri itu terdiri dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Agama, Kementerian Kesehatan dan Kementerian Dalam Negeri tertanggal 15 Juni 2020 dijelaskan bahwa Tahun Ajaran baru tetap dimulai pada tanggal 13 Juli 2020.

Adapun Prinsip kebijakan pendidikan di Masa Pandemi Covid-19 ini adalah kesehatan dan keselamatan Peserta Didik, Pendidik, Tenaga Kependidikan, Keluarga dan masyarakat yang dijadikan prioritas utama dalam menentapkan kebijakan Pembelajaran.

Pembelajaran tatap muka hanya dapat dilaksanakan di daerah kategori zona hijau. Saat ini yang dimaksud dengan Kab/Kota zona hijau adalah kab/kota yang bebas Covid-19 dimana belum pernah ditemukan kasus konfirmasi positif Covid-19. Defenisi zona hijau ini sewaktu-waktu mungkin saja berubah. Misalnya, dengan memberikan batasan waktu kejadian.

Sedangkan untuk daerah yang berada di zona merah, orange, kuning dan hitam dilarang melakukan pembelajaran tatap muka yang dilaksanakan pada satuan pendidikan. Satuan Pendidikan di zona tersebut tetap melanjutkan belajar dari rumah (BDR) dengan proses daring (dalam jaringan).

Berikut data pembagian wilayah zona penyebaran Covid-19 pertanggal 15 Juni 2020, silahkan klik DISINI.

 

Untuk lebih jelasnya, Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Tahun Ajaran dan Tahun Akademik baru di masa Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19) yang dikeluarkan sebagai hasil keputusan bersama Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Agama, Kementerian Kesehatan dan Kementerian Dalam Negeri tertanggal 15 Juni 2020, dapat diunduh DISINI.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar